Sejarah yang Dibungkam: Kekerasan Seksual 1998 dan Lahirnya Komnas Perempuan

Oleh: Muhammad Reza Fahlevi

“Bangsa yang besar bukan hanya yang bisa mengakui prestasi masa lalunya, tetapi juga luka-luka yang pernah ditinggalkannya.”

Tahun 1998 adalah tahun yang monumental bagi bangsa Indonesia. Runtuhnya Orde Baru setelah 32 tahun berkuasa menandai lahirnya era Reformasi. Mahasiswa turun ke jalan, rakyat menuntut keadilan, dan rakyat kecil menaruh harapan pada perubahan.

Namun, di balik euforia perubahan politik, ada tragedi kemanusiaan yang nyaris tak mendapat tempat dalam narasi sejarah resmi. Dalam kerusuhan Mei 1998, terjadi penjarahan, pembakaran, dan kekerasan massal di berbagai kota, khususnya di Jakarta. Tapi lebih dari itu, ada yang lebih sunyi: perempuan diperkosa secara brutal, diseret, dilukai, dan dihinakan hanya karena mereka perempuan — dan banyak dari mereka adalah perempuan Tionghoa.

Kerusuhan Mei 1998 adalah sejumput lahan dalam pigura besar sejarah Indonesia. Setiap tahun selalu ada yang memperingatinya. Namun dengan berlalunya waktu, tidak banyak lagi yang mengetahui atau ingat gambaran besarnya, di mana benang merah yang mengaitkan suatu kejadian dengan kejadian lain, dan apa yang ada di balik suatu peristiwa atau rentetan peristiwa.

Selain dari itu, kerusuhan Mei 1998 telah menyebabkan tragedi besar, dalam, dan berkepanjangan bagi banyak komunitas dan keluarga, tapi juga telah mengangkat ke permukaan segi-segi positif dari rasa kemanusiaan yang masih inheren dalam masyarakat Indonesia.

Ratusan kesaksian dari korban, keluarga, dan relawan kemanusiaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual saat itu bukan sekadar insiden acak. Tindakan pemerkosaan massal yang terjadi secara sistematis menunjukkan adanya pola. Korban tidak hanya diperkosa, tetapi juga dianiaya, dipermalukan di depan umum, bahkan dibunuh. Banyak pelakunya tidak dikenal, tetapi ada dugaan kuat keterlibatan pihak yang terlatih.

Salah satu kesaksian paling memilukan datang dari seorang ibu yang anak perempuannya diperkosa di depan matanya sebelum akhirnya dibakar hidup-hidup bersama bangunan toko mereka, kekerasan ini bukan hanya tindakan kriminal. Ia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam buku “Tragedi Mei 1998 dan lahirnya Komnas Perempuan” yang ditulis oleh Dewi Anggraeni, banyak sekali menceritakan kisah pilu para perempuan baik dari etnis Tionghoa maupun pribumi asli, sangat memilukan sekali ketika saya membaca buku tersebut dari awal hingga akhir, seperti kisah seorang anak Tionghoa yang dari lahir sudah menginjakkan kaki  di Indonesia namun harus mendapat perlakuan berbeda dari masyarakat sekitar karna mengalir di dalamnya darah keturunan Tionghoa.

Salah satu cerita yang memilukan yang dituliskan kisahnya pada buku tersebut, seorang wanita berdarah keturunan tionghoa bernama Clara yang pada saat itu mengalami kekerasan seksual di jalan tol, ketika itu Clara ingin pulang menemui keluarganya namun naas keberuntungan tidak menyertainya, ia bertemu dengan sekelompok pelaku kekerasan dengan cara memberhentikan mobil yang ia kendarai, ia dipaksa keluar oleh orang orang tersebut, mobilnya dibakar, barang-barangnya diambil, dan yang sangat memilukan ialah ia diperkosa di tempat terbuka tanpa ada rasa bersalah dari para pelaku kekerasan seksual tersebut.

Clara dibiarkan terbaring berbalut sehelai kain dipinggiran jalan tol tersebut, ia pun ditemui warga yang kebetulan lewat tempat kejadian tersebut dan membawa kerumahnya, ketika ia mulai kembali sadar, tanggapan sang pemilik rumah ia adalah korban pembegalan bukan korban pemerkosaan karena menurutnya pemerkosaan tidak bisa dibuktikan secara nyata. Clara pun sangat emosi dan ingin pergi dari rumah tersebut, namun ditahan oleh sang pemilik rumah karena di luar sana masih banyak sekali pelaku kekerasan.

Akhirnya, ia memutuskan untuk tinggal dirumah tersebut. Selang beberapa saat, sang ayah menelepon dan memintanya untuk pergi dari Indonesia karena dua adiknya telah menjadi korban pemerkosaan dan dibakar hidup-hidup, dan ibunya pun mengalami pemerkosan lalu bunuh diri. Ayahnya Clara tidak kuat menanggung semuanya dan memutuskan untuk ikut bunuh diri bersama sang kekasih tercintanya.

Sakit, dendam, sedih, marah, semua berbalut satu dalam hati Clara. Tangisan yang tidak bisa mengeluarkan air mata, tubuh yang bergemetar hebat, amarah yang memuncak, semua itu tidak bisa digambarkan dalam tulisan ini, ia berjuang hebat menjalani hari-harinya agar bisa terus bangkit untuk menjadi manusia yang pulih kembali, sangat memilukan sekali ketika bangsa ini masih tutup mata atas kejadian-kejadian tersebut. Satu kasus kekerasan seksual terhadap wanita sangatlah besar, apalagi sebanyak ini.

Yang lebih menyakitkan dari kekerasan itu adalah pembungkamannya. Alih-alih dilindungi dan didengarkan, para korban dan keluarga malah disangsikan. Isu kekerasan seksual dianggap sensitif. Pemerintah saat itu tampak lebih memilih menenangkan citra stabilitas ketimbang mengusut tuntas kejahatan ini. Bahkan ada politisi yang secara terang-terangan mengolok-olok tragedi ini.

Salah satu suara yang paling menyayat hati korban adalah pernyataan Fadli Zon (wakil ketua DPR kala itu dan Menteri Kebudayaan saat ini) yang pernah menyatakan bahwa “Pemerkosaan Mei 1998 hanya isapan jempol”, bahkan menyebutnya “rekayasa asing.” Ini adalah bentuk penghinaan terbuka terhadap penderitaan korban, dan bentuk pengingkaran terhadap tragedi kemanusiaan.

Selain itu juga, Menbud menuturkan pernyataan yang jadi polemik itu adalah ketika dia mempersoalkan istilah massal pada kasus sosial yang terjadi pada Mei 1998. Di mana, menurut dia, semestinya ada fakta yang jelas dan bukti akademiknya, termasuk siapa yang jadi korban dan di mana tempatnya.

“Itu pendapat saya pribadi. Ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh-kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat. Kalau ada yang mempunyai bukti-bukti, ‘Ini loh namanya massal’, silakan,” ujarnya setelah memberikan materi di retret kepala daerah gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 24 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Seorang pejabat publik seharusnya membela yang lemah, bukan menambah luka mereka dengan narasi penyangkalan. Pernyataan Fadli Zon adalah cermin dari budaya patriarki negara, yang gagal mengakui dan melindungi perempuan dari kekerasan struktural.

Kenyataannya, TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) mengangkat banyak data dan temuan dari Laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan, ke dalam Laporan TGPF sendiri, setelah melakukan verifikasi yang meneguhkannya. Laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan sendiri dikumpulkan dari korban dan saksi mata, yang demi keselamatan mereka, identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam laporan tersebut digambarkan dengan terperinci hasil investigasi dan temuan Tim Relawan atas perkosaan massal dan kerusuhan dan perusakan yang sistematis, terorganisir, dan melibatkan sejumlah besar individu yang berperan sebagai perencana dan sejumlah besar lain yang berperan sebagai pelaku.

Disebutkan sampai 3 Juli 1998 total korban pemerkosaan dan pelecehan seksual massal yang melapor atau dilaporkan sebanyak 168 korban, 20 di antaranya meninggal. Yang masih hidup kebanyakan menderita luka-luka fisik dan trauma psikologis yang dalam. 152 dari 168 korban ini adalah dari serangan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, 16 lainnya di Medan, Palembang, Solo, dan Surabaya.

Diberikan juga rincian jumlah, waktu dan bentuk penganiayaan yang terjadi di Jakarta, umpamanya:

  • Tanggal 13 Mei: Korban pemerkosaan disertai penganiayaan sebanyak 2 orang, korban pemerkosaan disertai pembakaran kemudian meninggal 3 orang dan pelecehan seksual 2 orang.
  • Tanggal 14 Mei: Korban pemerkosaan 101 orang, pemerkosaan disertai penganiayaan 17 orang, 7 di antaranya meninggal, pemerkosaan disertai pembakaran kemudian semua meninggal sebanyak 6 orang, pelecehan seksual 8 orang, 1 di antaranya meninggal.
  • Tanggal 15 Mei: Korban pemerkosaan disertai penganiayaan 1 orang, pelecehan seksual 1 orang.
  • Setelah 15 Mei: Korban pemerkosaan 2 orang, 1 dari 2 orang itu meninggal, korban pelecehan seksual 1 orang.
  • Setelah 15 Mei hingga 3 Juli: Korban pemerkosaan 2 orang, 1 dari 2 orang itu meninggal, korban pemerkosaan disertai penganiayaan 6 orang, 1 di antaranya meninggal, korban pelecehan seksual 1 orang.

Jadi, dari 13 Mei hingga 3 Juli: jumlah korban pemerkosaan sebanyak 103 orang, 1 di antaranya meninggal; korban pemerkosaan disertai penganiayaan 26 orang, 9 di antaranya meninggal; korban pemerkosaan disertai pembakaran yang kemudian meninggal 9 orang, korban pelecehan seksual 14 orang, 1 di antaranya meninggal. Total jumlah korban kekerasan seksual di Jakarta sebanyak 152 orang dengan 20 di antaranya meninggal.

Ditegaskan bahwa data di atas diambil dari Dokumentasi Tim Relawan untuk Kernanusiaan, 13 Mei-3 Juli 1998 yang diperoleh dari para korban, saksi mata dan keluarga korban sejauh korban atau keluarga melapor kepada Tim Relawan. Ketertutupan korban, keluarga, dokter, dan rumah sakit, karena tekanan teror, tidak memungkinkan Tim Relawan berkomunikasi dengan korban yang tidak melapor.

Tekanan publik, desakan LSM, aktivis perempuan, dan komunitas internasional akhirnya memaksa negara bertindak. Pada 15 Oktober 1998, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Keputusan Presiden No. 181/1998, yang menandai lahirnya Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan).

Komnas Perempuan dibentuk sebagai respons langsung atas tragedi kekerasan seksual tersebut. Lembaga ini berdiri untuk:

•           Menginvestigasi kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam konteks politik dan   konflik.

            •           Memberikan ruang aman bagi penyintas untuk bersuara.

            •           Mengadvokasi kebijakan hukum dan sosial demi keadilan bagi perempuan.

Lahirnya Komnas Perempuan adalah simbol bahwa meski negara telat hadir, setidaknya langkah awal keadilan telah dibangun — meski belum cukup.

Mengapa kita harus mengingat ini?

Karena melupakan berarti memberi izin agar tragedi itu bisa terulang. Karena sejarah yang disapu di bawah karpet adalah sejarah yang akan membusuk dan meracuni masa depan. Karena tubuh perempuan bukan tanah kosong yang bisa dijadikan medan kekuasaan, dan suara perempuan bukan gema yang bisa dibungkam. Mengingat tragedi Mei 1998 bukan untuk menebar kebencian. Tapi untuk menuntut tanggung jawab. Mengingat peran para politisi yang menolak kebenaran — seperti Fadli Zon — adalah bagian dari kritik terhadap politik maskulin yang anti-kebenaran.

Komnas Perempuan telah bekerja selama lebih dari dua dekade, namun tantangannya masih besar: korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan, budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih kuat, dan pejabat yang menyangkal sejarah masih diberi panggung.

Tapi sejarah tidak bisa dibungkam selamanya. Luka harus diakui, agar bisa disembuhkan. Korban harus didengar, agar bisa dipulihkan. Dan bangsa harus berani bercermin, meski yang terlihat adalah wajah kelamnya sendiri.

Jalan untuk menjadi bangsa yang dewasa tidak mudah atau mulus. Kadang-kadang kita harus mengalahkan penghadang yang kuat, salah satunya ialah mengakui kesalahan yang telah kita lakukan, dan belajar dari kesalahan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *