Korupsi dari Singgasana Raja hingga Kursi Pemerintahan

Ditulis oleh: Zein Muhammad Agung

Korupsi telah menjadi praktik yang mendarah daging di Indonesia. Korupsi juga merupakan kejahatan yang bersifat white collar crime yang berarti kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan di lapisan masyarakat. Namun di balik praktik itu ternyata indonesia memiliki sejarah yang mendalam mengapa korupsi bisa sangat merajalela sehingga saat ini.

Pada zaman kerajaan kuno, korupsi di Indonesia dilatarbelakangi kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia menjelaskan bahwa mayoritas penyebab kehancuran kerajaan-kerajaan kuno yang ada di Nusantara disebabkan oleh motif keinginan untuk memperkaya diri seperti kerajaan Singosari yang saling membalas dendam hingga perang saudara selama 7 keturunan hanya untuk kekuasaan.

Hal menarik yang ada pada zaman ini adalah terbentuknya watak oportunisme bangsa Indonesia. Salah satunya adalah abdi dalem yaitu orang suruhan dalam kerajaan. Pada masa ini orang suruhan kerajaan cenderung bersikap manis dan sangat sopan untuk memikat hati sang raja. Dari abdi dalem inilah cikal bakal muncul kaum oportunis yang memiliki potensi korupsi yang besar dalam negara di kemudian hari.

Waktu telah berlalu dan datanglah Belanda menjajah Indonesia, praktik korupsi mulai memasuki Indonesia diawali oleh bangsa kolonial terutama Belanda. Tabiat korupsi ini berkembang di kalangan tokoh-tokoh masyarakat lokal yang ditugaskan oleh Belanda untuk mengambil pajak dan upeti dari rakyat.

Para pejabat-pejabat ini dengan senang melakukannya tanpa melihat penderitaan rakyatnya sendiri, karena takut kehilangan jabatan mereka menjilati Belanda layaknya Anjing yang menjilati majikannya. Hanya karena menginginkan sesuatu tanpa mengenal saudara sendiri mereka telah menginjak dan menindas bangsa karena semata ingin memuaskan penjajah.

Pasca kemerdekaan Indonesia, setelah Soekarno membacakan proklamasi Indonesia. Belanda mencoba kembali menjajah Indonesia dengan cara membuat Indonesia menjadi negara federal atau negara Indonesia serikat yang sebenarnya adalah taktik Belanda untuk memecah belah Indonesia dengan politik Divide et Impera (pecah belah). Dan pada saat itu juga terbentuklah BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) yaitu 15 negara boneka dan daerah otonom buatan Belanda, seperti Negara Indonesia Timur (NIT), Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Sumatera Timur, dan lainnya.

BFO didirikan oleh Hubertus Van Mook. salah satu alasan para pejabat negara ingin menjadi bagian dari BFO adalah kuasa dan jabatan yang dijanjikan oleh Van Mook. Pada saat itu, terjadi agresi militer Belanda ke II. Para pemerintah pusat seperti Soekarno diculik oleh belanda, sebelum diculik  Pemerintah mengirim perintah kepada Syafrudin Prawinegara untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Walaupun begitu pada akhirnya disebabkan Agresi Militer Belanda ke II BFO berakhir mengkhianati Belanda dan berpihak dengan Indonesia untuk membangun negara yang Unitaris pada Konferensi Meja Bundar (KMB).

Pada masa Orde Lama atau tidak lama setelah Konferensi Meja Bundar, Indonesia langsung dihadapkan dengan permasalahan korupsi dan mencapai puncaknya pada 1950-an. Seperti kasus penyelewengan dana yang menyeret menteri luar negeri Ruslan Abdulgani, kasus korupsi di RSUP Semarang dan juga ditemukan kasus korupsi yang melibatkan  Yayasan  Masjid Istiqlal, juga korupsi pada salah satu perusahaan semen.

Kasus Korupsi yang terjadi pada Orde Lama mayoritas disebabkan kurangnya pengawasan oleh atasan ke bawahannya mengingat kondisi Indonesia yang masih baru merdeka menyebabkan sistem pemerintahan yang ada di Indonesia masih kurang stabil.

Adapun salah satu usaha dan upaya pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah pada masa Orde Lama adalah membentuk Badan anti korupsi yang pertama bernama Panitya Retooling Aparatur Negara (PARAN), PARAN sendiri merupakan sebuah badan yang bertugas mengadakan perombakan dalam susunan dan tata kerja pada badan pemerintahan mau itu badan eksekutif atau legislatif, juga perorangan atau kelompok. PARAN diketuai oleh Jenderal A. H. Nasution, selain itu PARAN juga melakukan pendataan kekayaan dan harta yang dimiliki para penjabat negara.

Setelah Soekarno turun dari masa jabatannya dan naiknya Presiden Soeharto masuklah ke masa orde baru dimana korupsi menjadi salah satu penyebab besar cederanya kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi pada orde baru dinilai sia-sia dan tak membuahkan hasil.

Komitmen sudah dikatakan oleh Presiden Soeharto saat pidato kenegaraan. Ia berjanji akan menumpas habis korupsi hingga ke akar-akarnya. Soeharto pun membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). Namun TPK mengalami masalah besar yaitu berbagai intervensi politik dan tekanan dari berbagai pihak sehingga banyak kasus besar yang tak tertuntaskan.

Hal ini memicu demonstrasi mahasiswa dan pelajar pada 1970 reaksi Presiden Soeharto terhadap hal ini adalah membentuk komisi empat yang terdiri dari Prof. Ir. Johannes, Mr. Wilopo, A. Tjokroaminoto, dan I.J. Kasimo. Tugas utama komite ini adalah membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari korupsi walau telah mengidentifikasi adanya korupsi di berbagai sektor namun karena lemahnya posisi komite ini langkah untuk memberantas korupsi pun tidak efektif.

Adapun upaya lain seperti Operasi Tertib (OPSTIB) yang tujuan utamanya mengadakan pengecekan secara mendadak kepada instansi-instansi yang dikenal rawan korupsi, walaupun ada beberapa yang berhasil tertangkap, metode operasi yang kurang disetujui oleh aparat negara melemahkan aktivitas operasi ini dan alhasil korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) makin merajalela di Indonesia.

Korupsi pada masa ini tidak hanya dilakukan secara individual namun terdapat praktik kerja sama antar pejabat dengan pengusaha yang mengakibatkan praktik manipulasi tender dan keuntungan hanya mengalir kepada 1 pihak tertentu selain itu pada masa ini perusahaan Soeharto menjadi simbol korupsi sistemik yang menghilangkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah terhadap pembasmian korupsi .

Sudah 28 tahun sejak era reformasi mulai namun korupsi di Indonesia masih merajalela. Langkah-langkah pemberantasan awal sudah banyak dilakukan mulai dari masa BJ. Habibie seperti membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) hingga Megawati Soekarno Putri membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun Indonesia mengalami kekalahan yang berulang dalam menghadapi KKN.

Penulis tidak akan menjelaskan rentetan korupsi yang terjadi di saat ini karena pasti pembaca sendiri sudah mengetahui betapa parahnya korupsi dan kerugian yang dialami negara di Era Reformasi ini.

Melalui sejarah ini kita bisa merenungi sudah berapa lama Indonesia terjebak dalam lingkaran setan ini, korupsi bukan lah warisan tradisi yang bisa kita banggakan malah perilaku ini harus dihentikan, juga hal seperti nepotisme harus di hilangkan dalam sistem pemerintahan Indonesia hingga bisa merujuk kepada pemilihan pejabat yang lebih adil dan bijaksana.

Sumber: https://www.kompas.com/stori/read/2025/06/18/160000179/sejarah-korupsi-masa-orde-baru-tantangan-memberantas-kkn?lgn_method=google&google_btn=onetap&page=all#page2

https://www.kompas.com/stori/read/2024/07/05/230000179/perang-memberantas-korupsi-pada-masa-orde-lama?page=all#page2

https://www.kompas.id/artikel/28-tahun-reformasi-korupsi-belum-juga-tumbang-4

https://www.cnbcindonesia.com/news/20251212234027-4-693841/indonesia-tidak-dijajah-350-tahun-oleh-belanda-cek-fakta-sebenarnya

Purwaningsih, S. (2015). PERKEMBANGAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA ERA ORDE LAMA HINGGA ERA REFORMASI. AVATARA, 3(2), 230-238.

Sari, R. (2014). DINAMIKA BADAN PERMUSYAWARATA FEDERAL (BFO) MENUJU KEDAULATAN INDONESIA. AVATARA, 2(3), 38-47.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *