
Gus Dur adalah seorang tokoh Agama yang telah menapaki jalan keislaman berb-agai golongan. Di tahun 1950-an, ia sempat meniti pemikiran Ikhwanul Muslimin yang terkenal garis keras. la juga meniti pemikiran Islam lainnya saat berkuliah di Universitas Al-Azhar, Mesir dan Universitas Baghdad, Irak.
Islamku, atau keislaman Gus Dur di dalam buku ini, adalah rentetan pengalaman pribadinya yang perlu dilihat oleh orang lain, tetapi tak dapat dipaksakan. Sedangkan, Islam Anda merupakan tradisionalisme atau ritual keagamaan yang dijalani masyarakat, serta kebenarannya berasal dari keyakinan, bukan dari pengalaman.
Islam Kita merupakan suatu gagasan yang terbit dari keresahan tentang masa depan kaum muslim. Gagasan ini merupakan bentuk dari persatuan antara ‘Islamku’ dan ‘Islam Anda’. Memang tidak mudah ‘tuk men-yatukan keduanya karena masing-masing meyakini kebenaran masing-masing. Namun, monopoli kebenaran tafsir adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan konsep demokratis menurut Gus Dur.
Salah satu pemikiran Gus Dur adalah ketidaksetujuannya atas politisasi, formalisasi, dan syariatisasi Islam, dan justru condong kepada kulturalisasi Islam. Dampak dari keti-daksetujuannya adalah penolakan atas negara Islam yang tidak memiliki konsep yang jelas serta upaya pembangunannya.
Beberapa alasan penolakan Gus Dur adalah tidak adanya sistem pemilihan yang pasti dalam Islam. Hal ini terlihat dari perbe-daan cara Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali ra naik menjadi khalifah. Begitu pula tentang ukuran dan batas negara yang dipakai, apakah berbentuk negara-bangsa (na-tion-state) atau negara-kota (city-state), juga kejelasan sistem pemerintahannya.
Dalam buku ini, penulis membagi kelompok ideologi kebernegaraan menjadi 2 paradigma, yaitu paradigma substantif-inklu-si dan paradigma legal-eksklusif.
Pemikiran politik Islam yang substan-tif-inklusif ditandai dengan keyakinan bahwa Islam tidak memilik konsep teoritis tentang politik. Islam memang mengajarkan tentang kepemimpinan, berbangsa, dll. Akan tetapi, tidak ada ayat yang secara jelas menyatakan keberadaan negara Islam.
Ditambah, misi utama Nabi Muhammad SAW bukanlah membangun negara Islam, melainkan mendakwahkan nilai-nilai Islam. Sehingga, pada akhirnya, syariat adalah hukum dari Allah dan tidak dapat dibatasi oleh negara. Maka, proses islamisasi yang terbaik adalah dengan kulturalisasi, bukan politisasi.
Di sisi lain, kelompok legal-eksklusif ber-pandangan bahwa Islam bukanlah hanya agama (din), tetapi juga negara (dawlah) dan dunia. Sehingga mereka mendukung gagasan negara Islam agar nilai-nilai Islam bisa terta-nam ke dalam seluruh penjuru negeri.
Mereka meyakini bahwa nilai-nilai Islam haruslah menjadi fundamental bagi jiwa, agama, dan negara. Adapun syariat dipan-dang sebagai hukum Tuhan yang harus dijalankan sebagai landasan hukum konstitusi bernegara.
Radikalisasi ini, menurut Gus Dur, terjadi karena amarah serta kekecewaan umat Muslim akibat ketertinggalan dari Barat dan juga penyebaran pemikiran radikal itu sendiri yang terjadi secara masif terhadap anak muda yang masih mudah terombang-amb-ing.


Adakah Sistem Islam?
Allah SWT berfirman, “Masuklah kalian ke dalam as-silmi secara penuh.” (QS al-Baqarah [2]:208).
Oleh kelompok legal-eksklusif, ayat di atas dijadikan sebagai dalil untuk menjalank-an sebuah entitas Islam formal. Sedangkan kelompok substantif-inklusif mengartikannya sebagai kedamaian universal. Perbedaan fun-damental ini melahirkan dua kelompok yang berbeda pandangan 180 derajat.
Jika ada keperluan akan sebuah sistem, maka, kenapa al-Quran . menetapkan syarat-syarat untuk menjadi muslim yang taat tidak perlu akan suatu sistem? Hal ini menandakan ketidakbutuhan Islam akan sistem tersebut.
Lantas, apabila suatu sistem yang tidak dibutuhkan justru digagas oleh suatu kelom-pok, bukankah itu mengundang tanda tanya yang besar?
Ditulis oleh: M. Zaidan Al-Fajar