Kanibalisme dalam Proyek Tambang

Oleh: Rahmat Dilla Efendi

Aktivitas tambang yang kian membabi-buta, cukup memantik berbagai pihak untuk turut dalam diskursus pelik. Beberapa pekan lalu, Talkshow Rosi menampilkan dua narasumber yang silang pendapat dalam persoalan aktivitas tambang. Rangkuman penulis dari diskursus tersebut, sebagian pihak menganggap lingkungan hidup merupakan objek yang diniscayakan manfaatnya, sehingga aktivitas tambang dianggap sebagai upaya optimal. Sedangkan pihak lainnya, menganggap pandangan keniscayaan pemanfaatan atas lingkungan hidup telah beralih menjadi sikap yang serakah (melampaui batas).

Pandangan yang menganggap adanya sikap serakah terhadap lingkungan hidup dapat dilihat dari ramainya persebaran aktivitas tambang serta produksi bahan tambang di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui laman Minerba One Data Indonesia, milik Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tercatat bahwa produksi tambang batu bara mencapai 834,10 juta ton di tahun 2024. Wilayah Kalimantan menjadi pemasok utamanya. Begitu pun dengan produksi nikel, emas, juga tembaga akan terus bertambah jumlah produksinya. Mirisnya lagi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) per-tahun 2024 sebanyak 4.231. Hal ini menjadi alarm bagi kita, apabila aktivitas tambang tidak dikendalikan, maka akan semakin banyak kerusakan yang terjadi.

Ketika alarm hendak dinyaringkan suaranya, istilah good mining dihadirkan dengan makna aktivitas tambang yang baik. Dalam artian, setiap izin usaha tambang yang mendapatkan legalitas menurut UU Minerba nomor 3 tahun 2020 akan dilabeli good mining. Seakan masalah dapat rampung dengan kemunculan istilah ini. Oleh karena itu, penulis merasa perlu menelisik isi UU tersebut sebelum menentukan kelayakan istilahnya.

Dalam UU Minerba pada pasal 39, tertera adanya kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pemberdayaan manusia. Artinya, perizinan atas aktivitas penambangan dapat disahkan ketika terjaminnya dua poin di atas. Poin kewajiban melaksanakan reklamasi dan pemberdayaan manusia menjadi fokus penulis di samping beberapa poin lainnya. Singkatnya, reklamasi merupakan kegiatan penataan, pemulihan, serta perbaikan kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Reklamasi bisa disebut juga dengan rehabilitas.

Melalui poin reklamasi, tampak jelas bahwa terdapat pengambilan langkah yang tidak terstruktur. Terlihat dari lebih diutamakannya reklamasi (langkah rehabilitas) untuk diadopsi berbanding preventif (pencegahan). Hal ini dapat berimplikasi pada sudut pandang yang salah, sebab secara tersirat lingkungan hidup sedari awal telah disiapkan untuk menjadi korban. 

Sudut pandang di atas perlu diubah dengan pandangan bahwa lingkungan hidup dan manusia adalah dua entitas yang setara, sama-sama memiliki hak dan kesempatan untuk hidup serta berkembang. Selaras dengan konsep deep energy milik Arne Naess bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem bukan penguasa ekosistem. Apabila cara pandang melihat lingkungan hidup berubah, setidaknya tidak ada lagi pandangan bahwa lingkungan hidup merupakan objek (entitas berbeda) yang diniscayakan manfaatnya hingga dapat beralih menjadi sikap serakah. Sebagaimana rangkuman atas diskursus yang penulis nyatakan di paragraf awal.

            Selain cacatnya sudut pandang pada poin reklamasi, penataan kembali lingkungan dan ekosistem yang sudah rusak pun sebatas bahasa politis untuk memberikan legalitas izin penambangan. Tersebab, fakta di lapangan berbanding terbalik dengan syarat yang mesti dijalani. Betapa banyak pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas tambang, tidak melakukan langkah reklamasi sesuai kesepakatan. Contohnya di Kalimantan Timur, terdapat 51 korban yang disebabkan oleh terbengkalainya lubang-lubang pasca aktivitas tambang.

Selain itu, Raja Ampat–surga bawah laut–pun mendapat imbas dari aktivitas tambang. Sedimentasi serta keruhnya air yang dihasilkan dari erosi tanah tambang merupakan ancaman serius bagi biota laut. Apabila pada akhirnya terjadi kerusakan pada ekosistem laut, maka sangat sulit untuk melakukan pemulihan. Dua contoh tersebut cukup menjadi bukti bahwa reklamasi hanya dijadikan sebagai bahasa politis.  

Selain langkah reklamasi sebagai penjamin atas izin penambangan, pemberdayaan masyarakat pun bernasib sama, yakni sama-sama tidak dijalankan sesuai dengan peruntukannya. Betapa banyak warga adat serta masyarakat lingkar tambang yang harus merelakan tempat tinggalnya berganti dengan aktivitas tambang.

Kita tidak dapat menutup mata dari sejarah awal perjalanan aktivitas PT. Freeport di tanah Papua. Pada tahun 1973, PT. Freeport sebagai perusahaan tambang asing disahkan oleh Soeharto, Presiden Indonesia kala itu, untuk dapat beroperasi di Papua. Pengesahan ini kemudian ramai ditentang oleh warga adat setempat.  Menurut mereka, keberadaan aktivitas tambang bisa merusak tatanan kehidupan baik di darat maupun di laut. Benar saja, tiga sungai yang awalnya menjadi sumber kehidupan:  Aghawagon, Otomona, dan Ajkwa justru tercemar menjadi tempat pembuangan limbah produksi tambang emas. Begitu pun danau Wanagon milik suku Amungme.

Selain itu, PT. Freeport juga dianggap sebagai pencuri yang menjarah kediaman masyarakat adat. Dikarenakan kala itu, PT. Freeport melakukan perjanjian berupa kompensasi fasilitas pendidikan dan kehidupan yang layak bagi warga setempat, tetapi faktanya tidak ada pemenuhan atas perjanjian yang disepakati. Presiden Soeharto justru mengerahkan militer agar menggusur masyarakat adat lingkar tambang PT. Freeport untuk pindah ke dataran rendah.

Pelbagai persoalan di atas; sudut pandang yang tidak terstruktur, ketidaklayakan pemaknaan istilah good mining, tidak terpenuhinya pemberdayaan masyarakat lingkar tambang, serta reklamasi pasca tambang cukup menjadi alarm dalam memberikan kesadaran kolektif untuk mengkritisi aktivitas tambang. Ditambah pabrik industri tambang yang dimotori oleh manusia menjadi pelaku utama atas kerusakan ini. Padahal, korbannya tidak hanya lingkungan, tetapi juga manusia lainnya yang hidup di lingkar tambang. Nilai-nilai kemanusiaan yang mestinya dijunjung tinggi justru ditelantarkan entah kemana.

Bukankah tidak berlebihan jika pelaku kerusakan dijuluki “Kanibal”?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *